Keterbukaan anggaran, menurut beliau, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan dari kejujuran dan integritas pemerintah desa.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua proses mulai dari perencanaan hingga pelaporan harus terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai manfaatnya secara langsung,” ujar Bupati Yusra.
Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi antara pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta menjadi kesempatan untuk mengembangkan kemampuan aparatur desa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2025 diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan desa, sehingga pembangunan dapat lebih tersebar luas dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh warga Bolaang Mongondow.








