Said Iqbal menekankan bahwa aksi ini menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan penolakan terhadap formula upah minimum 2026 yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan kondisi ekonomi terkini.
Selain itu, mereka akan menuntut kenaikan upah minimum 2026 antara 8,5% hingga 10,5%, serta meminta pemerintah mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Aksi 10 November 2025 di Bekasi akan melibatkan puluhan ribu pekerja untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, dengan dihadiri oleh pimpinan tertinggi Serikat Buruh Dunia,” tegas Said Iqbal.
Kedatangan Sekretaris Jenderal ITUC dianggap sangat penting dalam memperkuat gerakan buruh, mengingat organisasi tersebut menaungi ratusan juta pekerja dari lebih dari seratus negara.








