BMRPost.id, Kotamobagu – Ketua Fraksi Restorasi Persatuan (Restu) DPRD Kotamobagu, Deddy S. Pontoan, dari Fraksi NasDem, pada rapat paripurna LKPJ di Gedung DPRD Jalan Paloko Kinalang, Senin, 19 Mei 2025, mengingatkan Pemerintah Kotamobagu untuk memastikan kajian atas setiap mutasi ASN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kotamobagu harus mengkaji ulang mutasi ASN, tidak boleh asal pindah. Saya ambil contoh, ada ASN yang dalam sebulan dua kali dipindahkan tugasnya, ini jelas melanggar aturan,” tegas DSP.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan ASN tersebut tidak sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga sangat disayangkan.
“Apalagi ASN tersebut dipindahkan tidak sesuai dengan keahliannya, sangat miris seorang tenaga kesehatan (nakes) yang ahli di bidang kesehatan masyarakat dipindahkan ke kantor kelurahan” pungkas politisi partai Nasdem tersebut.
Deddy memperingatkan Pemerintah Kotamobagu agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta seluruh ASN yang telah dimutasi dikaji kembali penempatannya agar sesuai dengan bidang masing-masing.
“Saya meminta kejadian ini tidak terulang, dan seluruh ASN yang telah dimutasi dikaji kembali penempatannya sesuai bidang dan keahlian mereka. Jika ini tidak ditindaklanjuti, Fraksi Restu akan mengambil sikap tegas,” ujarnya.
Paripurna LKPJ 2024 Kota Kotamobagu merupakan forum krusial untuk menilai kinerja eksekutif. Sinergi dan pengawasan yang efektif antara legislatif dan eksekutif sangat penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Fraksi Restorasi Perubahan (Restu) berkomitmen mengawasi realisasi janji-janji eksekutif guna mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel.
Kritikan senada juga di sampaikan pula oleh anggota DPRD Agus Suprijanta, menurut Ketua DPC Hanura tersebut jika situasi semacam ini terus berlanjut, maka Fraksi Hanura akan mengambil sikap lebih tegas di forum-forum selanjutnya.