Desa Sebagai Subjek Ekonomi Nasional
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa desa kini bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek utama yang menentukan masa depan ekonomi nasional. Ia memaparkan empat prioritas strategis penggunaan Dana Desa tahun 2026 berdasarkan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
Ketahanan Pangan & Swasembada: Pemanfaatan lahan produktif desa guna mewujudkan kemandirian pangan.
Akselerasi Koperasi Desa Merah Putih: Target setiap desa memiliki koperasi sehat sebagai penggerak ekonomi dan pemutus rantai distribusi yang merugikan petani/nelayan.

Penanganan Stunting & Kemiskinan Ekstrem: Optimalisasi dana untuk memastikan gizi anak dan kesejahteraan warga.








