Mendapat pemutihan meliputi:
• Peserta Mandiri (PBPU) yang masuk kategori tidak mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
• Peserta yang beralih menjadi PBI, sehingga tunggakan lama dapat diputihkan.
• Peserta dengan tunggakan maksimal 24 bulan terakhir, sesuai kebijakan sebelumnya.
• Kasus khusus, seperti peserta yang sudah meninggal atau memiliki kondisi administratif tertentu.
Dampak Sosial bagi Masyarakat
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan diperkirakan akan memberi dampak signifikan bagi kelompok masyarakat miskin dan pekerja informal. Selama ini, banyak peserta mandiri yang kesulitan membayar iuran bulanan akibat pendapatan tidak menentu. Akibatnya, mereka kehilangan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan nonaktif.
Dengan adanya pemutihan, jutaan keluarga berpenghasilan rendah berpeluang kembali aktif sebagai peserta JKN. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya kesehatan, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam memperoleh layanan medis.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial. Pemutihan tunggakan akan membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal—seperti pedagang kecil, buruh harian, dan petani—untuk kembali terlindungi oleh program kesehatan nasional.








