Boltim – Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, pada Rapat Paripurna DPRD yang bertujuan untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda), yaitu ranperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Ruang Paripurna DPRD Boltim, Kamis (4/12/2025).
Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Bebas Rokok merupakan upaya penting pemerintah daerah, yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah dalam sambutan Bupati, guna memperbaiki kesehatan publik dan melestarikan lingkungan.
“Penyusunan ranperda KTR ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun terutama bagi perokok pasif yang sangat rentan, termasuk anak-anak, remaja, dan ibu hamil,” ujar Sekda.
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi pengaturan tujuh area yang diwajibkan sebagai KTR, mencakup fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan dan sekolah, area kerja, tempat beribadah, transportasi publik, area bermain anak, dan tempat publik tertentu yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Untuk tetap memberikan ruang yang proporsional, pemerintah menyediakan area khusus merokok di luar kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR,” tambahnya.








