Kadis ESDM Provinsi Sulut Tindak Lanjuti Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Wilayah Desa Buyat

Kadis ESDM Propinsi Sulut melakukan rapat Kordinasi bersama Dirkrimsus serta Dinak Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup

BMRpost.id, Boltim – Temuan lokasi dan aktivitas penambangan material emas di Blok Garini yang dilakukan oleh PT Kutai Surya Mandiri (KSM) yang masa izinnya diduga telah berakhir oleh pemerintah Desa Buyat masih terus menjadi isu hangat di kalangan masyarakat.

Media BMRPost.id mencoba menghubungi Kepala Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Utara dan Kabag Sumber Daya Alam Kab Bolaang Mongondow Timur. Rabu (11/16/2025)

Bacaan Lainnya

Terkait izin tambang PT KSM, kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara Drs. Fransiscus Maindoka membenarkan bahwa izinnya telah berakhir.

“Setahu saya PT KSM sudah berakhir / izinnya sudah berakhir,” tegasnya.

Dirinya juga membenarkan bahwa Dinas ESDM Provinsi telah menerima surat dari pemerintah kabupaten Boltim dan menindaklanjuti surat terkait tambang tanpa izin di wilayah Boltim.

“Iya benar dan kami sudah turun bersama sama dengan Dinas Kehutanan,” ungkapnya.

Untuk penindakan tambang tanpa izin pihaknya juga harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dinas terkait guna menentukan langkah tegas.

“Kami Dinas ESDM terkait PETI di wilayah Boltim, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Dirkrimsus) untuk penindakan karena itu ranahnya mereka, serta Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Sementara itu dihubungin terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Boltim, Hasirwan Nursyamsir menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang no 23 tahun 2014.

“Pemkab terus melakukan monitoring terhadap aktivitas temuan sangadi Buyat tersebut, tetapi pemkab tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap ilegal mining,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan jika UU tersebut membatasi kewenangan Pemkab dalam penindakan maupun pengawasan ilegal mining dan berharap kewenangan pemkab dikembalikan guna maksimalnya pengawasan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami berharap pemerintah pusat mengembalikan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam ke Kabupaten/Kota, sehingga akan lebih efektif dalam pengawasan, monitoring, dan penindakan terhadap pengelolaan SDA, yang kedepannya akan sangat membantu dalam meningkatkan PAD di kabupaten/Kota,” tutupnya.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *