BMRPost.id, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) telah menggelar Rapat Paripurna DPRD Boltim untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. bertempat di Gedung DPRD Boltim. Kamis, (26/06/2025)
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., mengajak seluruh yang hadir untuk terus bersyukur dan memuji Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menyoroti betapa pentingnya agenda kali ini..
“Rapat Paripurna Dewan kali ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara akuntabel dan transparan, dengan menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama periode Tahun Anggaran 2024 yang nantinya akan kita setujui bersama,” ujar Bupati Oskar Manoppo.
Bupati mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pelaksanaan rapat paripurna ini. Beliau berharap, kolaborasi dan kinerja positif yang telah berjalan baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan daerah.
“Saya berharap agar kiranya kinerja dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif tetap terjaga dan berkesinambungan sebagai pengabdian pada daerah yang kita cintai ini dan senantiasa memberikan bukti yang nyata kepada rakyat dan daerah ini untuk meraih hasil yang lebih baik,” tegasnya.
Oskar Manoppo, S.E., M.M., menambahkan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 320 Ayat (1). Undang-undang tersebut mewajibkan kepala daerah menyerahkan draf peraturan daerah (Ranperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Ini bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta memastikan bahwa anggaran yang telah,” pungkas Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban ini diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi penyusunan rencana pembangunan daerah yang lebih efektif di masa depan, untuk meningkatkan kesejahteraan warga Bolaang Mongondow Timur.
Sidang paripurna yang diselenggarakan secara daring dan luring ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, wakil bupati, Forkopimda, sekretaris daerah beserta para kepala dinas, camat, kepala desa, dan perwakilan media massa dari berbagai platform. Keikutsertaan berbagai pihak ini mencerminkan kerja sama lintas sektor untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan optimal.