Manado — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (13/1/2026) di Manado.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, para bupati/wali kota, Ketua DPRD, Inspektur Daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah se-Sulut.
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional BPK terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, khususnya dalam memastikan kepatuhan belanja daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo menekankan pentingnya keseriusan kepala daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Ia mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi LHP merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami berharap seluruh kepala daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tindak lanjut tersebut wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” ujarnya.








