BMRPost.id, Kotamobagu – Saat mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan pada Sabtu, 17 Mei 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu menemukan sejumlah fakta mengejutkan.
Perihal ini disampaikan oleh salah satu Politisi Partai Nasdem yang juga anggota Pansus DPRD Kotamobagu Deddy S. Pontoan
Tanggul TPA sepanjang kurang lebih 100 meter jebol, mengakibatkan sampah berceceran ke sungai di sekitarnya.
“Tanggul penahan sampah di sekitar pinggir sungai telah jebol. Hal ini sangat berbahaya karena dapat mencemari sungai, baik air resapan maupun aliran sungai itu sendiri” ujar Deddy S. Pontoan. Yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu.
Begitu pula, kapasitas lahan TPA yang nyaris penuh diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga tahun 2025, menambah sederet permasalahan di lokasi pembuangan akhir sampah.
“TPA menerima sampah antara 60 hingga 70 ton setiap hari. Keterbatasan lahan dan armada yang beroperasi kurang maksimal semakin memperburuk pengelolaan sampah. dari sumber hingga pembuangan akhir” ungkap Ketua Fraksi Nasdem tersebut
Sistem sanitary landfill (metode pengelolaan sampah yang dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan) tidak berfungsi. sehingga tempat pembuangan akhir (TPA) kini menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping). yang tidak ramah lingkungan dan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
“Konsep pembuangan dengan open dumping serta tidak berfungsinya sanitary landfill dalam pengolahan sampah akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat disekitar TPA” ujarnya DSP
Karenanya Deddy meminta pemerintah segera mencari solusi guna meminimalisir persoalan yang ada di TPA tersebut. sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan – persoalan yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat
“Pemerintah harus segera mencari solusi untuk permasalahan Tempat Pembuangan Akhir yang telah kelebihan kapasitas. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah sistem insinerasi, metode pengolahan sampah dengan pembakaran pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan menghasilkan energy” pungkasnya
Dirinya juga menyesalkan ketidak hadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam kunjungan tersebut dan hanya di dampinggi Kabid dan Staf.
Deday S. Pontoan (DSP) mengajak Pemerintah Kota Kotamobagu. DPRD Kotamobagu dan seluruh stakeholder terkait untuk terus bekerja mencarikan solusi cepat dan akurat dalam menyelesaikan persoalan ini.