BOLTIM – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka dokumen historis terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Kobandian Tapaibikin. Riwayat administrasi lahan tersebut kini tengah dipelajari untuk memastikan status dan penguasaan tanah di lapangan.
Kepala Kantor ATR/BPN Boltim, Chandra Husein, menjelaskan bahwa HGU Kobandian awalnya tercatat atas nama Willem Paulus Nayoan. Sertifikat diterbitkan pada 1975 oleh Kementerian Dalam Negeri. “Ini sertifikat keluar tahun 75, pemegang hak Willem Paulus Nayoan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
HGU tersebut terdiri dari tiga sertifikat dengan total luas sekitar 53 hektare, masing-masing 39 hektare, 10 hektare, dan 5 hektare. Setahun kemudian, pada 1976, terjadi peralihan hak melalui transaksi jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta. Nama pemegang hak kemudian berubah menjadi Portunatus Lumintang.
Meski dokumen historis telah ditemukan, BPN Boltim belum dapat memastikan lokasi pasti bidang HGU di wilayah Kotabunan. Sertifikat lama tidak dilengkapi titik koordinat berbasis GPS, sehingga penataan lapangan dinilai penting untuk mencocokkan data dengan kondisi penguasaan tanah saat ini. “Makanya harus diadakan penataan di lapangan. Belum tahu letaknya, tapi pihak Lumintang pasti tahu karena mereka yang kelola,” kata Chandra.
BPN Sulawesi Utara tercatat pernah melakukan peninjauan terhadap HGU tersebut pada 2012 dan 2022. Namun identifikasi lokasi saat itu diduga hanya mengacu pada keterangan pemegang hak, bukan sistem koordinat modern. “Di sertifikat saja tidak ada koordinat. Jadi identifikasi hanya berdasarkan keterangan pemilik tanah,” jelasnya.
Data BPN menunjukkan HGU PT Kobandian di Desa Kotabunan memiliki luas 53,5868 hektare dengan komoditas tanaman kelapa. Masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2010. Sejak 2012, lahan tersebut masuk dalam kategori tanah terindikasi terlantar. “Bukan dibiarkan 16 tahun, sejak 2012 sudah kami inventarisasi sebagai tanah terindikasi terlantar,” tegas Chandra.
Penataan lapangan ke depan akan dilakukan dengan mendata pihak-pihak yang menguasai bidang tanah dan mencocokkannya dengan bekas HGU. “Kami tidak sembarang ambil tanah orang. Kami data dulu, mana yang bekas HGU, mana yang sudah dijualbelikan, baru kami petakkan,” pungkasnya.








