BOLTIM – Polemik kejelasan status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kobandian yang berlokasi di Tapakibeken, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini memasuki babak baru.
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Boltim, Candra Husain, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait klaim wilayah Dusun V Desa Kotabunan yang diduga berdiri di atas lahan eks HGU perusahaan tersebut.
Dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Candra menegaskan bahwa pihak Pertanahan hingga saat ini belum dapat menyimpulkan secara final apakah wilayah Panang masuk dalam peta lokasi eks HGU PT Kobandian.
“Informasi yang beredar sebelumnya bersumber dari data indikasi tanah terlantar. Namun, arsip resmi di Kantor Pertanahan Boltim sendiri tidak mencatat detail rinci mengenai tanah tersebut,” ujar Candra.
Guna memperjelas status hukum lahan, BPN Boltim telah menyurat langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Balasan dari kementerian disertai sejumlah dokumen krusial, seperti fotokopi buku tanah, akta peralihan dari notaris, hingga Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1985 yang berkaitan dengan HGU tersebut.
“Dokumen ini baru kami terima dan sedang dipelajari lebih lanjut. Kami juga menerima berkas Gambar Situasi dan akta peralihan yang harus diteliti satu per satu,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu kendala utama dalam penentuan batas wilayah ini adalah penggunaan sistem koordinat lokal pada dokumen penerbitan masa lalu. Pemetaan pada era 1980-an belum didukung teknologi satelit modern.
“Dulu hanya menggunakan peta Gambar Situasi (SU 801933), belum ada data spasial satelit seperti sekarang. Dari dokumen tersebut ada tiga sertifikat yang terikat, tetapi seluruhnya wajib diverifikasi ulang di lapangan,” tambahnya.
Meskipun dokumen pendukung dari pusat telah dipegang, BPN Boltim memilih bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Langkah lanjutan yang akan diambil meliputi validasi teknis, pengecekan lapangan, serta klarifikasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang saat ini menguasai fisik lahan.
“Proses analisis masih berjalan. Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara transparan, cermat, dan patuh pada prosedur hukum demi menjamin kepastian status tanah bagi warga,” pungkas Candra.








