BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mempertegas komitmennya dalam menjamin legalitas dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah masyarakat. Komitmen nyata tersebut dibuktikan melalui agenda penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Modayag, Selasa (23/6/2026).
Program strategis nasional (PSN) ini terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Boltim bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Dalam sambutannya, Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tanah sangat krusial sebagai bukti legalitas hukum yang sah sekaligus instrumen perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
“Sertifikat tanah ini bukan sekadar dokumen hukum di atas kertas, melainkan aset produktif bernilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Bupati Oskar Manoppo.
Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti realitas di lapangan di mana masih banyak lahan di wilayah Boltim yang diwariskan antar-generasi tanpa didukung dokumen hukum yang kuat. Kondisi tersebut, menurutnya, sangat rawan memicu terjadinya sengketa lahan di kemudian hari. Oleh karena itu, kehadiran program PTSL menjadi solusi konkret pemerintah dalam menyelesaikan potensi konflik agraria tersebut.
Di akhir penyampaiannya, orang nomor satu di Boltim ini memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama lintas sektor yang telah terbangun dengan baik.
“Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada instansi pertanahan, jajaran dinas terkait, hingga pemerintah desa yang terus bergerak aktif mendorong percepatan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Boltim. Sinergi ini adalah kunci utama agar manfaat program nasional ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Melalui penyerahan sertifikat ini, Pemerintah Kabupaten Boltim berharap dapat memperkuat hak ekonomi dan hukum masyarakat, sekaligus menjadi fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.







