Didorong Warga Maju Pilsang Molobog Barat, Milka Mamonto: Saya Hormati Aspirasi, Tapi Tetap Patuh Regulasi ASN

BOLTIM – Dinamika menjelang Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kian menghangat. Belakangan, nama Penjabat (Pj) Sangadi Molobog Barat, Milka Mamonto, mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Figur birokrat muda ini dinilai sukses memikat hati warga selama memimpin desa, hingga muncul arus dukungan kuat yang mendorongnya untuk maju sebagai calon Sangadi definitif.

Bacaan Lainnya

Rekam Jejak Birokrasi Jadi Daya Tarik Utama
Dukungan yang mengalir kepada Milka bukanlah tanpa alasan. Sebelum dipercaya menakhodai Desa Molobog Barat sebagai Penjabat Sangadi, ia telah lama malang melintang di dunia birokrasi dengan menduduki sejumlah posisi  di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.

Pengalaman matang di berbagai dinas tersebut membuat masyarakat optimistis bahwa Milka adalah sosok pemimpin ideal yang mampu membawa lompatan perubahan dan kemajuan signifikan bagi desa.

Respons Milka Mamonto: Apresiasi Dukungan, Utamakan Izin Pimpinan
Menanggapi besarnya harapan masyarakat yang menginginkan dirinya bertarung dalam kontestasi Pilsang, Milka Mamonto menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam. Kendati demikian, sebagai seorang abdi negara, ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi aturan dan etika birokrasi.

“Aspirasi dan keinginan masyarakat adalah sebuah kehormatan besar bagi saya. Saya sangat menghargai dukungan tersebut. Namun, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di Pemkab Boltim, tentu ada mekanisme resmi yang wajib dipatuhi. Langkah ini harus melalui restu dan izin tertulis dari pimpinan,” ujar Milka.

Menakar Aturan Main: Regulasi Ketat Bagi ASN di Pilsang
Langkah Milka untuk memantapkan diri menuju panggung pemilihan memang harus melewati koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Surat Edaran BKN Nomor 4/SE/XI/2019, terdapat sejumlah syarat mutlak bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa:
• Restu Tertulis dari PPK: Wajib mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Boltim.
• Komitmen Tugas Kedinasan: Harus menyertakan surat pernyataan yang diketahui oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal, guna memastikan proses pencalonan tidak mengganggu kinerja utamanya sebagai PNS.
• Khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS): Aturan ini hanya berlaku bagi PNS aktif. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mencalonkan diri demi menghindari larangan rangkap jabatan.

Harapan Baru untuk Kemajuan Desa
Munculnya nama Milka Mamonto dalam bursa calon pemimpin Desa Molobog Barat merefleksikan kerinduan warga akan hadirnya figur pemimpin muda yang responsif, berpengalaman, dan punya jaringan luas di pemerintahan daerah.

Kini, di tengah derasnya dorongan dari akar rumput, kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian akan menjadi penentu utama bagi Milka sebelum memantapkan langkah menuju arena Pilsang.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110