Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, seluruh masyarakat yang mendaftarkan nomor HP baru diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan keputusan ini diambil setelah uji coba selama lima bulan menunjukkan hasil positif. “Registrasi SIM berbasis biometrik sudah siap diterapkan penuh secara nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/5).
Data ATSI mencatat, sepanjang Januari–April 2026 terdapat 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan melalui sistem biometrik wajah, dengan rata-rata 300.000 pengguna baru setiap bulan. Operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart disebut telah memiliki sistem yang andal. Proses registrasi di gerai resmi kini hanya membutuhkan waktu 1–2 menit, lebih cepat dibanding metode lama menggunakan NIK dan KK.
Selain efisiensi, penerapan biometrik wajah diyakini mampu menekan kejahatan digital seperti penipuan, phishing, hingga pencurian identitas. “Teknologi ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara telekomunikasi,” tambah Edwin.
Indonesia mengikuti jejak negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan yang lebih dulu mengadopsi sistem serupa. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan modern.








