Boltim — Camat Modayag, Reinnold Rakinaung SE, memberikan keterangan resmi terkait pergantian Penjabat (Pj) Sangadi di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag. Pergantian dari Risvian Mariay kepada Ryan Mamonto ditegaskan sebagai keputusan sah Pemerintah Daerah setelah melalui evaluasi kinerja yang mendalam. (26/05/26).
Pernyataan ini disampaikan untuk meredam isu yang beredar di masyarakat maupun media sosial, yang menyebut adanya campur tangan pihak luar dalam proses tersebut. Menurut Camat Modayag, keputusan ini murni berdasarkan hasil kajian objektif Pemerintah Daerah.
“Proses penggantian dan penunjukan Pj Sangadi telah selaras dengan hasil evaluasi kinerja serta melalui prosedur kajian yang teliti,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme
Jabatan Pj Sangadi yang diemban oleh aparatur sipil negara (ASN/PNS) merupakan penugasan khusus dari Kepala Daerah. Karena sifatnya penugasan tambahan, pejabat dapat dievaluasi dan diganti sewaktu waktu sesuai kebutuhan organisasi. Landasan hukum yang mengatur hal ini antara lain:
• Undang Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa
• Permendagri No. 82 Tahun 2015
• Peraturan Bupati (Perbup) yang relevan
Himbauan kepada Masyarakat
Menanggapi beragam rumor, Camat Modayag mengajak warga Desa Tobongon dan masyarakat Kecamatan Modayag untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat diharapkan bijak dalam menanggapi berbagai informasi, serta menghindari isu provokatif yang sengaja disebarkan pihak tidak bertanggung jawab. Fokus kami adalah menjaga stabilitas wilayah dan memastikan layanan publik di desa tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dengan penjelasan resmi ini, Pemerintah Kecamatan Modayag menekankan bahwa pergantian Pj Sangadi Tobongon adalah bagian dari mekanisme pemerintahan yang sah dan sesuai aturan. Masyarakat diimbau untuk mempercayai proses yang telah dilakukan secara transparan, serta bersama sama menjaga ketenangan dan kondusivitas lingkungan sosial.








