KODE ETIK

Kemampuan untuk mengutarakan pendapat, mengekspresikan diri, dan kebebasan media merupakan hak dasar setiap individu yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kebebasan media memegang peranan krusial sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berinteraksi, yang pada akhirnya memenuhi kebutuhan mendasar serta meningkatkan kesejahteraan.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, para jurnalis di Indonesia menyadari pentingnya memperhatikan kepentingan bangsa, tanggung jawab kepada publik, keragaman budaya, dan norma-norma keagamaan.Dalam melaksanakan tugas, hak, kewajiban, dan fungsinya, pers diwajibkan untuk menghormati hak-hak setiap orang, sehingga diharapkan dapat bertindak secara profesional dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Untuk menjamin kebebasan media dan memenuhi hak masyarakat atas informasi yang tepat, jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesional sebagai pedoman dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat, serta menegakkan integritas dan profesionalisme.

Redaksi  BMRPost.id