KODE ETIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan.

Dalam mewujudkannya, wartawan Indonesia menyadari pentingnya memperhatikan kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap orang; karenanya, pers dituntut untuk bersikap profesional dan terbuka terhadap kontrol masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.