3 WNA mendapatkan Sanksi Usai Menjalani Sidang

BMRPost.id Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu, kembali mengelar Sidang  dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap 3 orang Warga Negara Asing (WNA), ke tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut berinisal ZJ, CZ dan YZ.

Ketiga WNA tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 122 huruf a undang undang No 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP , dalam persidangan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim menyampaikan  putusan dengan beberapa poin utama.

1. Ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

2. Barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel dirampas dan tidak dikembalikan kepada terdakwa, sementara dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta handphone dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

3. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari serta denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, mereka harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

4.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution melalui Kasie Inteldakim Imigrasi Kotamobagu Keneth Rompas menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.

“Kami akan memastikan bahwa proses deportasi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini adalah langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di Indonesia,” tegasnya.

banner 400x200

Pos terkait

banner 420x110